Friday, March 2, 2012

makalah ma tanggung jawab menurut kamus besar bahasa indonesia


TUGAS MANDIRI
AQIDAH

 

Oleh:
RITA MARDIANTI

MADRASAH ALIYAH NEGRI 1 METRO (MAN1 METRO)
2011/2012



MEMAHAMI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MANUSIA
Tanggung jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung jawab timbul karena telah diterima wewenang. Tanggung jawab juga membentuk hubungan tertentu antara pemberi wewenang dan penerima wewenang. Jadi tanggung jawab seimbang dengan wewenang.
Sedangkan menurut WJS. Poerwodarminto, tanggung jawab adalah sesuatu yang menjadi kewajiban (keharusan) untuk dilaksanakan, dibalas dan sebagainya.
Dengan demikian kalau terjadi sesuatu maka seseorang yang dibebani tanggung jawab wajib menanggung segala sesuatunya. Oleh karena itu manusia yang bertanggung jawab adalah manisia yang dapat menyatakan diri sendiri bahwa tindakannya itu baik dalam arti menurut norma umum, sebab baik menurut seseorang belum tentu baik menurut pendapat orang lain.
Dengan kata lain, tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

2.2 Macam-Macam Tanggung Jawab

a. Tanggung jawab terhadap dirinya sendiri
manusia diciptakan oleh Tuhan mengalami periode lahir, hidup, kemudian mati. Agar manusia dalam hidupnya mempunyai “harga”, sebagai pengisi fase kehidupannya itu maka manusia tersebut atas namanya sendiri dibebani tanggung jawab. Sebab apabila tidak ada tanggung jawab terhadap dirinya sendiri maka tindakannnya tidak terkontrol lagi. Intinya dari masing-masing individu dituntut adanya tanggung jawab untuk melangsungkan hidupnya di dunia sebagai makhluk Tuhan.
Contoh:
Manusia mencari makan, tidak lain adalah karena adanya tanggung jawab terhadap dirinya sendiri agar dapat melangsungkan hidupnya.


b. Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri atas ayah-ibu, anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab itu menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Untuk memenuhi tanggung jawab dalam keluarga kadang-kadang diperlukan pengorbanan.
Contoh:
Seorang ayah rela bekerja membanting tulang demi memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

c. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain, sesuai dengan kedudukanya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain, maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsunggkan hidupnya dalam masyarakat tersebut. Wajarlah apabila semua tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Contoh:
Seseorang yang menyediakan rumahnya sebagai tempat pelacuran pada lingkungan masyarakat yang baik-baik, apapun alasannya tindakan ini termasuk tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat, karena secara moral psikologis akan merusak masa depan generasi penerusnya di lingkungan masyarakat tersebut.

d. Tanggung jawab terhadap Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi bahwa setiap manusia, setiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertingkahlaku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak bisa berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawabkan kepada negara.
Contoh:
Dalam novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, guru Isa yang terkenal guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggung jawabkan kepada pemerintah. Kalau perbuatan itu di ketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

e. Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawabmelainkan untuk mengisi kehidupannya. Manusia mempunyai tanggung jawab langsung kepada Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan, maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai Penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, manusia perlu pengorbanan.
Contoh:
Seorang biarawati dengan ikhlas tidak menikah selama hidupnya karena dituntut tanggung jawabnya terhadap Tuhan sesuai dengan hukum-hukum yang ada pada agamanya, hal ini dilakukan agar ia dapat sepenuhnya mengabdikan diri kepada Tuhan demi rasa tanggung jawabnya. Dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya ini ia berkorban tidak memenuhi kodrat manusia pada umumya yang seharusnya meneruskan keturunannya, yang sebetulnya juga merupakan sebagian tanggung jawabnya sebagai makhluk Tuhan.

2.3 Hak dan Kewajiban
a. pengertian hak
Menurut Austin Fagothey, hak adalah wewenang moral untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu.
Hak merupakan panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau keuatan fisik.
Adanya hak adalah karena kewajiban kita mencapai tujuan akhir dengan hidup sesuai dengan hukum moral. Untuk menjalankan kewajiban tersebut diperlukan adanya kebebasan manusia untuk memilih alat-alat yang dibutuhkannya dengan tidak mendapat rintangan dari orang lain. Dengan demikian manusia harus mempunyai hak-hak.


b. hak-hak asasi (hak-hak alam)
Dengan adanya hukum alam diletakkan kewajiban-kewajiban, oleh karena itu manusia harus mempunyai kekuasaan moral untuk memenuhinya dan untuk mencegah orang lain yang hendak menghalang-halangi pelaksanaannya.

ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

c. Hak dan kekuasaan
Jika bidang hak dipisahkan dari bidang moral, maka hak hanya dapat berpegang pada kekuasaan fisik. Dengan demikian kekuasaan fisik juga disamakan dengan hak. Tetapi hak dan kekuasaan itu tidak sama, karena dapat dipisahkan. Juga wewenang moral belum merupakan kekuasaan fisik. Justru hak adalah pelindung tentang kekuasaan yang sewenang-wenang.
Hak-hak yuridis merupakan hak penuntutan. Hak-hak yuridis berhubungan dengan benda-benda atau perbuatan-perbuatan lahiriah dan berasal dari keadilan pertukaran atau keadilan hukum.

d. Pengertian kewajiban
Kewajiban dalam arti subyektif adalah keharusan moral untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya. Kewajiban dalam arti obyektif adalah sesuatu yang harus dilakukan atau ditinggalkan. Hak dibatasi oleh kewajiban, tidak ada hak tanpa kewajiban dan takk ada kewajiban tanpa hak.

e. Macam-macam kewajiban manusia
1.Kewajiban terhadap Tuhan
2.Kewajiban terhadap hidup sendiri(individu)
3.Kewajiban terhadap masyarakat


f. Kewajiban Sebagai Tanggung Jawab
Tanggung jawab erat kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak, namun dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab manusia dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Setiap keadaan hidup menentukan kewajiban tertentu. Status dan peranan juga  menentukan kewajiban seseorang.
Ada dua bagian atau dua kewajiban yang berbeda, yang pertama yaitu kewajiban terbatas, adalah kewajiban yang tanggung jawabnya diberlakukan kepada setiap orang, sama, tidak dibeda bedakan. Contohnya undang undang larangan mencuri, membunuh, yang konsekuensinya tentu diberlakukan hukuman atas perbuatan tersebut. Kemudian yang kedua yaitu kewajiban tidak terbatas, adalah kewajiban yang tanggung jawabnya berlaku juga untuk semua orang. Namun tanggung jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati, seperti berbuat keadilan dan kebajikan.


2.4 Pengertian Tentang Pengabdian/Pengorbanan
Manusia di dalam hidupnya selaku makhluk Tuhan selain dibebani tanggung jawab, mendapat hak dan juga mempunyai kewajiban, untuk melaksanakan hal-hal tersebut perlu pengabdian, bahkan pengorbanan.
Pengertian pengabdian menurut WJS. Poerwodarminto adalah perihal/hal-hal yang berhubungan dengan mengabdi. Sedangkan mengabdi adalah suatu penyerahan diri, biasanya dilakukan dengan ikhlas, bahkan diikuti pengorbanan. Dimana pengorbanan berarti suatu pemberian untuk menyatakan kebaktian, yang dapat berupa materi, perasaan, jiwa raga.
Hakekat pengabdian adalah merupakan usaha untuk memikul tanggung jawab dan melaksanakan kewajiban sebagai manusia.


MENJELASKAN KEWAJIBAN KEPADA ALLAH DAN RASULNYA
“Hai orang-orang yg beriman taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan rasul-Nya jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lbh utama dan lbh baik akibatnya.” Beberapa hikmah yg dapat kita pahami dan pedomani dari ayat ini adl sebagai berikut.
Allah SWT menyeru hamba-hamba-Nya yg beriman dgn seruan “Hai orang-orang yg beriman” sebagai suatu pemuliaan bagi mereka krn merekalah yg siap menerima perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Dengan seruan iman mereka pun menjadi semakin siap menyambut tiap seruan Allah SWT.
Kewajiban taat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya adl dgn melaksanakan perintah-perintahnya serta larangan-larangan-Nya.
Kaum muslimin harus taat kepada ulil amri apabila dalam memerintah mereka menyeru kepada yg makruf dan mencegah yg munkar. Akan tetapi jika mereka menyuruh kepada hal-hal yg dapat melalaikan kewajiban utk taat kepada Allah atau bahkan menyuruh perbuatan yg melanggar aturan Allah maka tiap kita kaum muslimin tidak boleh menaatinya. Rasulullah saw telah bersabda yg artinya “Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yg makruf dan tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap sang Khaliq .
Jika terjadi perbedaan pendapat di antara kaum muslimin atau antara mereka dgn ulil amri atau sesama ulil amri maka wajib baginya mengembalikan persoalan itu kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu dgn merujuk kepada kitabullah dan sunnah rasul-Nya.
Jika benar-benar beriman seseorang hanya akan kembali kepada kitabullah dan sunnah rasul-Nya dalam menyelesaikan segala perkara dan tidak akan berhukum kepada selain keduanya. Jika tidak maka iman seseorang dapat diragukan dari ketulusannya.
Jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir ia akan taat kepada Allah dan Rasul-Nya krn ia mengimani benar bahwa Allah sesungguhnya Maha Mengetahui segala sesuatu baik yg nampak maupun yg tersembunyi. Iman kepada hari akhir akan membuta seseorang berpikir akan akibat segala perbuatannya yg dilakukannya di dunia. Pada hari akhir seluruh amal anak adam akan dibalas jika baik maka baik pula balasannya; jika buruk maka buruk pula balasannya. Boleh jadi seseorang dapat menghindari hukuman di dunia namun tidak akan dapat seseorang menghindar dari hukuman akhirat.
Dalam hal taat dan mengembalikan segala perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya terdapat kebaikan bagi orang-orang mukmin baik di dunia maupun di akhirat. Akibatnya lbh baik bagi mereka daripada bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya atau kembali kepada selain-Nya.
Perlu kita ketahui bahwa apabila manusia berlepas diri dari hukum Allah niscaya mereka menjadi budak-budak setan dan hawa nafsu. Hal itu akan membuat seseorang dapat berhenti berselisih. Seseorang ingin mendapatkan kebebasan mutlak tetapi yg terjadi justru adl menjadi budak setan dan hawa nafsunya. Sekian wallohu a’lam. Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia.
Beriman kepada Rasulullah saw. merupakan salah satu konsekuensi dari pemahaman bersyahadah: wa asyhadu ana muhammada ar-rasulallah, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul Allah. Dan, kesaksian kita itu akan jujur dan istiqamah jika diwujudkan menjadi sikap.
Ada empat sikap yang memberi alamat bahwa syahadat kita tentang Rasulullah saw. itu jujur dan istiqamah. Keempat sikap itu adalah:
1. Membenarkan dan mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah saw.
وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ أُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُون
Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (Az-Zumar: 33)
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Ali Imran: 31)
مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى (2) وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (An-Najm: 2-4)2. Taat kepada Rasulullah saw.
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Ali Imran: 32)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا (60)
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (An-Nisa: 59-60)
2. Menjauhi apapun yang dilarang dan tidak disukai Rasulullah saw.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Al-Hasyr: 7)
3. Tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang disyariatkan oleh Rasulullah saw. Sabda Nabi: “Tidak beriman di antara kamu sehingga hawa nafsunya tunduk kepada apa yang kubawa” (HR Tirmidzi)
Adapun di antara kewajiban kepada Rasulullah saw. adalah sebagai berikut:
1. Beriman kepada Rasulullah saw.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نزلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنزلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (An-Nisa’: 136)
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُون
Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” (Al-A’raf: 158)
Allah menegaskan perintah keimanan kepada Rasulullah saw. lewat dua ayat di atas. Perintah-perintah dalam Al-Qur’an secara umum berarti suatu kewajiban. Mustahil kita dapat mengikuti Rasulullah saw. jika tidak diawali dengan beriman kepadanya terlebih dahulu.
2. Ketaatan kepada Rasulullah saw.
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (An-Nisa’: 80)
Ketaatan kepada Nabi akan membawa kepada sikap mau mengikuti beliau (ittiba’). Tidak ada ketaatan yang mutlak, kecuali dilakukan kepada manusia yang membawa kebenaran dari Allah swt. Ketaatan kepada Rasulullah saw. pada hakikatnya merupakan ketaatan kepada Allah. Manusia wajib taat kepada Allah, kemudian Allah menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul adalah sebagian dari ketaatan kepada-Nya. Maka, ketaatan kepada Rasul wajib juga untuk umat Islam dan memiliki makna yang mendalam.
3. Mengikuti Rasulullah saw. (Al-Ahzab: 31)
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Ali Imran: 31)
Yang kita lakukan dalam konteks beribadah, bermuamalah dan berakidah harus mengikuti Rasulullah saw., sebagaimana telah dicontohkan oleh beliau. Para ulama membuat sebuah kaidah: hal-hal yang berkaitan dengan masalah ibadah dan akidah hukum dasarnya tidak boleh, kecuali apa yang dicontohkan Rasulullah saw. dan ada dalil yang mengatakan boleh. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan muamalah (hubungan sesama umat manusia) hukum dasarnya adalah boleh, kecuali bila ada dalil yang mengatakan tidak boleh. Ittiba’ ini merupakan bagian dari rasa cinta kita kepada Rasulullah saw. Mencintai Allah tak akan mungkin terjadi kecuali kita sungguh-sungguh mencintai Rasulullah saw.
4. Bersholawat kepada Rasulullah saw.
Bila nama beliau disebut, kita wajib menyampaikan shalawat untuknya. Hal ini salah satu syarat turunnya syafaat di hari kiamat kelak.
5. Memahami bahwa Rasulullah saw. adalah Nabi penutup
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab: 40)
Nabi Muhammad adalah nabi terakhir, penutup para nabi. Tidak ada lagi nabi, rasul, dan wahyu setelahnya. Umat Islam tidak perlu terjebak akan adanya klaim dari manusia yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang nabi. Jikapun ada, bisa dipastikan bahwa hal itu palsu. Tidak perlu diikuti bahkan harus diingkari. Akidah tentang khatmun nubuwwah (Muhammad nabi terakhir) akan membebaskan kita dari masalah teologis. Kita tidak perlu lagi mencari ajaran-ajaran kewahyuan di luar ajaran Nabi saw.
6. Membela Rasulullah saw.
Sikap cinta perlu dibuktikan dengan pembelaan kepada Rasulullah saw. Khususnya dari pihak yang ingin mendiskreditkan, memfitnah Rasulullah saw. Pembelaan kepada beliau berarti juga pembelaan kepada kebenaran dan keberlangsungan ajaran Islam. Allah selalu membela Nabi, dengan menurunkan mukzijat, memberikan kemampuan berdebat, bahkan dengan menurunkan para malaikat kepada beliau.
Beberapa kewajiban kita kepada Rasulullah saw. dilakukan karena dalam diri beliau terdapat panutan (suri teladan) yang baik dengan pengharapan pertemuan dengan Allah dan keselamatan dari azab api neraka (Al-Ahzab: 21). Rasulullah saw. adalah tokoh yang layak diteladani berkaitan dengan masalah moralitas, ibadah, dakwah, pendidikan, sosial, politik, perjuangan ekonomi, rumah tangga, bahkan peperangan. Melaksanakan kewajiban kepada Rasulullah saw. akan sempurna jika kita memahami karakteristik risalah yang dibawa beliau.
Karakteristik risalah beliau di antaranya adalah:
• Ajaran Nabi Muhammad adalah penggabungan ajaran rasul-rasul sebelumnya. Sehingga ajaran Nabi saw. adalah ajaran yang mensejarah dan berkaitan dengan kebenaran iman dan kebenaran syariat para nabi terdahulu.
قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ
Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.” (Al-Baqarah: 136)
• Ajaran Muhammad bersifat universal. Allah mengutus Rasulullah saw. untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. Risalah Nabi saw. cocok untuk semua kelompok manusia dan semua zaman. Hal ini dimungkinkan karena ajaran Islam karena Islam memenuhi kebutuhan realitas kehidupan. Di dalam Al-Qur’an ada dialog antara wahyu dengan umat manusia, antara Rasulullah saw. dengan Allah, antara Rasulullah saw. dengan kaumnya.
• Ajaran Islam mementingkan yang mudah bagi manusia, menghilangkan yang sulit. Yang dimaksud dengan yang mudah bukan memudah-mudahkan. Melainkan kemudahan yang sesuai dengan fitrah manusia, yang sesuai dengan realisasi yang ma’ruf dan upaya untuk meninggalkan yang munkar.
Itulah beberapa kewajiban yang dapat dilakukan terhadap para rasul, khususnya Rasulullah saw. dan spesifikasi ajaran yang dibawa beliau. Sebagai bukti konsekuensi ikrar syahadah kepada Rasulullah saw.. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk dapat melaksanakannya. Semoga Allah memberikan kemudahan.


HAK MANUSIA TERHADAP ALLAH

Dari sahabat Muadz bin Jabbal, aku membonceng di belakang Rasulullah di atas keledai, Rasulullah berkata, Ya Muadz, tahukah engkau apa haknya Allah terhadap hamba-Nya, dan apa haknya hamba terhadap Allah (tatkala hamba sudah menunaikan haknya Allah) ?, jawab Muadz, Wallahu ta’ala a’lam. Jawab Rasullah, Hak Allah terhadap hamba-Nya (kewajiban hamba terhadap Allah) yaitu agar mereka hanya menyembah kepada Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya sedikitpun dalam beribadah. Dan haknya hamba terhadap Allah (Apa yang Allah balas tatkala hamba sudah mengerjakan kewajibannya terhadap Allah) yaitu Allah tidak akan mengadzab mereka yang tidak menyekutukan Allah sedikitpun. Kemudian Muadz berkata kepada Rasulullah, Ya Rasulullah, Apakah boleh aku sampaikan kabar gembira kepada untuk manusia ?, Jawab Rasulullah, Jangan engkau kabarkan, karena manusia akan meninggalkan berlomba-lomba memperbanyak amalan. (HR Bukhari Muslim)

Muadz bin Jabbal termasuk sahabat yang mulia, sering menyertai Nabi dalam peperangan, merupakan utusan Nabi ke negeri Yaman untuk berdakwah disana. Dan Rasulullah tidak memberikan amanat ini kecuali kepada orang yang berilmu.
Ringkasan pelajaran yang dapat diambil:
Keutamaan Muadz bin Jabbal
  • Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Muadz bin Jabbal nanti akan dikumpulkan di hari kiamat di hadapan bersama rombongan para ulama selangkah.
  • Umatku yang paling mengerti yang halal dan haram adalah Muadz bin Jabbal.
  • Keutamaan Muadz bin Jabbal yang bisa berboncengan dengan Rasulullah.
Mengendarai hewan tunggangan
Boleh mengendarai hewan sebagai kendaraan berdua dengan syarat tidak melebih batas kemampuan hewan tersebut. Begitu juga dengan muatan barang yang lain.
Memberi nama hewan piaraan
Dalam riwayat yang lain disebutkan nama keledai tersebut, hal ini menunjukkan bolehnya memberikan nama kepada hewan yang dekat dengan manusia.
Memanggil nama orang
Boleh memanggil orang dengan namanya secara langsung kecuali kepada Rasulullah, di dalam ayat Al Quran disebutkan “Janganlah kalian menjadikan panggilan kalian terhadap Rasulullah sebagaimana panggilan kalian kepada yang lainnya”
Baiknya metode pendidikan Nabi
Menunjukkan baiknya pengajaran Nabi, beliau memberikan pertanyaan terlebih dahulu sebelum menyampaikan ilmu agar orang tersebut menyiapkan dirinya untuk menerima pengajaran.
Hak dan kewajiban manusia
Hadits di atas menjelaskan apa yang harus dilakukan hamba terhadap Allah, apa kewajiban hamba yang merupakan hak Allah. Dan apapula yang menjadi balasan yang pasti Allah berikan kepada hamba tatkala hamba sudah menunaikan haknya Allah yaitu untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak syirk.
Dan bukan berarti hamba mewajibkan sesuatu terhadap Allah, karena tidak ada sesuatupun yang dapat memaksa Allah. Akan tetapi yang dimaksud hak hamba terhadap Allah adalah Allah yang telah menjanjikan terhadap hambanya dan Allah mewajibkan terhadap diri-Nya sendiri untuk memberikan hak hamba yang sudah menunaikan kewajibannya.
Adab seseorang yang diberikan pertanyaan dan tidak mengetahui jawabannya
Merupakan adab seorang penuntut ilmu untuk tawadhu’, bahwa ilmu sungguh luas sehingga seseorang penuntut ilmu walaupun dia menghabiskan umurnya untuk menuntut ilmu maka belum cukup untuk mempelajari semuanya. Imam Malik ditanya seseorang yang dari jauh dengan 80-an pertanyaan dan beliau hanya bisa menjawab 8 pertanyaan.
Allah tidak akan menyiksa orang yang sudah bertauhid
Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak menyekutukan peribadahan kepada Allah, memiliki beberapa makna :
  • Tidak akan dimasukkan ke dalam neraka, bahkan ada beberapa yang tidak akan dihisab amalnya sama sekali dan langsung dimasukkan ke dalam surga. Dalam hadits disebutkan ada 70.000 orang yang akan masuk ke surga tanpa dihisab dan tanpa diadzab.
  • Dihisab dengan penghitungan amal yang ringan
  • Dimasukkan sebentar ke Neraka (walau tetap harus takut masuk neraka walau sebentar saja)
Sehingga makna tidak akan di adzab oleh Allah adalah tidak disiksa selama-lamanya.
Hikmah dalam menyampaikan ilmu
Tidak semua ilmu yang kita miliki harus disampaikan, tetapi dilihat dari sisi manfaat dan kerusakan yang ditimbulkan. Kalau kita berada di depan orang yang suka berbuat dosa, maka kita sampaikan ayat dan hadits yang berisi ancaman. Berbeda dengan orang-orang yang mau bertaubat, yang telah menyesal dari dosa-dosa yang diperbuat, maka kita sampaikan ayat dan hadits yang berisi sifat Allah Yang Maha Pengampun.
Dosa menyembunyikan ilmu
Muadz bin Jabbal menyampaikan hadits ini pada akhir hayatnya karena beliau khawatir akan dosa orang yang menyembunyikan ilmu.


HAK MANUSIA TERHADAP ORANG TUA
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya ; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepadaKu-lah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu”. [Luqman : 14-15]
Allah mewasiatkan agar berterima kasih kepada kedua orang tua disamping bersyukur kepadaNya. Allah juga memerintahkan agar sang anak memperlakukan kedua orang tua dengan cara yang baik walaupun mereka memaksanya berbuat kufur terhadap Allah. Berdasarakan ini anda tahu, bahwa yang disyariatkan bagi anda adalah tetap memperlakukan ayah anda dengan baik, tetap berbuat baik kepadanya walaupun ia bersikap buruk terhadap anda. Terus berusaha mengajaknya kepada al-haq. Kendati demikian, anda tidak boleh mematuhinya dalam hal kemaksiatan.
Bentuk perbuatan, hendaknya seseorang bersikap santun dihadapan kedua orang tuanya serta bersikap sopan dan penuh kepatuhan karena status mereka sebagai
orang tuanya, demikian berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Rabbku, kasihinilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. [Al-Isra : 24]
Lain dari itu, hendaknya pula berbakti dengan memberikan harta, karena kedua orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak nafkah mereka merupakan hal yang paling utama, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersada.
“Artinya : Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”. [1]
Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara
yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk bakti ini adalah menahan diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Baqarah ayat 215.
“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, “Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha mengetahui”
Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.
“Artinya : Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat” [Hadits
Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata
Tirmidzi, "Hadits Hasan"]
Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya kepada kedua orang tuanya.
Mendo’akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat “Robbirhamhuma kamaa rabbayaani shagiiro” (Wahai Rabb-ku kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua
telah mendidik aku diwaktu kecil). Seandainya orang tua belum mengikuti dakwah yang haq dan masih berbuat syirik serta bid’ah, kita harus tetap berlaku lemah lembut kepada keduanya. Dakwahkan kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut sambil berdo’a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari Jum’at dan di tempat-tempat dikabulkannya do’a agar ditunjuki dan dikembalikan ke jalan yang haq oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
1. Hak Orang Tua yang Masih Hidup
a. Mendapat perlakuan yang baik
Dalil hadits: “Berbuat baiklah kepada kedua orang tua lebih utama ketimbang shalat, shadaqah, puasa, haji, umrah dan jihad di jalan Allah.” (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)
b. Mendapat perawatan yang baik dari anak-anaknya hingga maut menjemputnya, terlebih lagi bila ia telah lanjut usia. “Anak tidak dapat membalas kedua orang tuanya hingga ia mendapati sebagai budak lalu membelinya dan memerdekakannya.” (HR. Muslim)
2. Hak Orang Tua yang telah wafat
Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah masih adakah kewajiban untuk berbuat baik kepada orang tuanya yang telah wafat?” Rasulullah SAW bersabda: “Ya, mendo’akannya, memintakan ampun untuknya, menunaikan janjinya, menghormati temannya, menyambungkan kerabat yang tidak dapat disambung oleh orang tua.” (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al Hakim)

HAK MANUSIA TERHADAP KELUARGA
Keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat. Potret kondisi masyarakat tercermin dari keadaan yang muncul dari keluarga. Semakin baik kondisi keluarga semakin baik juga masyarakatnya.
Awal mula manusia berinteraksi dan bersosialisasi adalah dari rumah. Dari rumahlah diajarkan segala aturan, hak dan juga kewajiban setiap individu. Segala proses pendidikan juga berawal dari sini. Tidaklah mengherankan bila keluarga memegang peranan penting dalam pondasi masyarakat.
Permasalahan sosial yang terjadi pada saat ini salah satu penyebabnya adalah akibat merenggang dan hancurnya sistem dalam keluarga baik sistem nilai maupun sistem aturan hak dan kewajiban.
Mengetahui hak dan kewajiban di dalam keluarga merupakan bagian dari realisasi keimanan dan adab kita sebagai seorang muslim. Perhatian yang besar ini merupakan aplikasi dari nilai-nilai Islam yang telah kita serap dan kita pahami bersama. Dengan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing di dalam rumah, pertikaian dan ketidakharmonisan akan hilang dengan sendirinya.
Hak kerabat dan sanak saudara merupakan hal yang ditegaskan secara tegas oleh Rasulullah SAW. Sabdanya: “Berbuat baiklah kepada ibumu, bapakmu, saudara perempuanmu dan saudara laki-lakimu, kemudian orang yang paling dekat denganmu kemudian seterusnya.” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Al Hakim)
Rasulullah SAW bersabda: “Allah berfirman Aku adalah Tuhan Yang maha Rahman dan ini adalah rahim (sanak keluarga), Aku ambilkan namanya dari nama-Ku; Barang siapa yang menyambungnya maka Aku pasti menyambungnya dan barang siapa memutuskannya maka Aku akan menghancurkannya”. (Hadits qudsi, HR. Bukhari Muslim)
Ditanyakan kepada Rasulullah SAW: “Siapakah orang yang paling utama?” Nabi SAW bersabda, “Orang yang paling bertaqwa kepada Allah, paling banyak menyambung kerabatnya, paling banyak memerintahkan yang ma’ruf dan paling banyak mencegah yang munkar” (HR. Ahmad dan Thabrani)


Artikel Terkait

makalah ma tanggung jawab menurut kamus besar bahasa indonesia
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email