TUGAS INDIVIDU
MENJELASKAN
MAZHAB DALAM FIQIH
DAN
MENJELASKAN
PENGERIAN DAN CARA PENYELESAIAN TA’ARUDH AL-DILLAH

DI SUSUN
O
L
E
H
RITA MARDIANTI
MADRASAH ALIYAH NEGRI 1 METRO 2011/2012
SUKADANA LAMPUNG TIMUR
SEJARAH
TOKOH MAZHAB
Mazhab
menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih
khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli
fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.
Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.Kata-kata
mazhab merupakan sighat isim makan darifi’il madli zahaba. Zahaba artinya
pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi
atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang
kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.
Pengertian
mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : Sejumlah dari
fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama,
baik ibadah maupun lainnya.
Setiap
mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang
mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan
ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah
sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran
mazhab itu sendiri.
Selain
itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa,
dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan
mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari
berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan
mazhab trsebut di negeri masing-masing.
Bila
pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan
mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab
As-Syafi’i disana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu
punya banyakmurid diantaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab
As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.
Sekilas
tentang 4 Mazhab
1.
Mazhab Hanafi
Pendiri
mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat,
yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan
lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An
Nu’man.
Abu
Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau
belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak
belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula
Ibnu Umar.
Mazhab
Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi
adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu
Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para
pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah
digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode
ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa
Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar
Mazhab HanafiAbu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok,
yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan,
Ijma’ dan Uruf.
Murid-murid
Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar
bin Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan
bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .
Daerah-daerah
Penganut Mazhab HanafiMazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke
negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan
mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut
sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan
Tiongkok.
2.
Mazhab Maliki
Mazhab
Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik
dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari
pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M =
712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal
dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis
Rasulullah SAW.
Imam
Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah
Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada
Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya
dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam negeri
Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar
Mazhab MalikiDasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh
belas pokok yaitu :
1.
Nashul Kitab
2.
Dzaahirul Kitab
3.
Dalilul Kitab
4.
Mafhum muwafaqah
5.
Tanbihul Kitab, terhadap illat
6.
Nash-nash Sunnah
7.
Dzahirus Sunnah
8.
Dalilus Sunnah
9.
Mafhum Sunnah
10. Tanbihus
Sunnah
11. Ijma’
12. Qiyas
13. Amalu
Ahlil Madinah
14. Qaul
Shahabi
15. Istihsan
16. Muraa’atul
Khilaaf
17. Saddud
Dzaraa’i.
Sahabat-sahabat
Imam Maliki dan Pengembangan MazhabnyaDi antara ulama-ulama Mesir yang
berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
Abu Muhammad Abdullah
bin Wahab bin Muslim.
Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
Asbagh bin Farj al Umawi.
Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
Adapun
ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus
ialah :
Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al
Qurthubi.
Isa bin Dinar al Andalusi.
Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
Asad bin Furat.
Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang
Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah
sebagai berikut :
Abdul Walid al Baji
Abdul Hasan Al Lakhami
Ibnu Rusyd Al Kabir
Ibnu Rusyd Al Hafiz
Ibnu ‘Arabi
Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah
yang Menganut Mazhab Maliki.Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian
tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi,
Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3.Mazhab
Syafi’i.
Mazhab
ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan
Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan
tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam
Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam
Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal
Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari
hadits dan fiqh.
Mazhab
Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim.
Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak.
Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup
di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan
Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan
peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya
dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.
Dasar-dasar
Mazhab Syafi’I Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam
mengistinbat hukum sysra’ adalah :
Al Kitab.
Sunnah Mutawatirah.
Al Ijma’.
Khabar Ahad.
Al Qiyas.
Al Istishab.
Sahabat-sahabat
beliau yang berasal dari Irak antara lain :
Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman
al-Kalabi al-Bagdadi.
Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab
keeempat.
Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani
al-Bagdadi.
Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.
Adapun
sahabat beliau dari Mesir :
Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al
Misri.
Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.
Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.
Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah
yang Menganut Mazhab Syafi’I Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat
Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia,
Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon,
Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo
China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4.
Mazhab Hambali.
Pendiri
Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal
Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun
241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai
negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah
dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab
Musnadnya.
Dasar-dasar
Mazhabnya. Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
Nash Al Qur-an atau nash hadits.
Fatwa sebagian Sahabat.
Pendapat sebagian Sahabat.
Hadits Mursal atau Hadits Doif.
Qiyas.
Dalam
menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya I’laamul
Muwaaqi’in.
Pengembang-pengembang
Mazhabnya Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah
sebagai berikut :
Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang
terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa
Mazhabi Ahamd.
Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang
mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama
Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab
As Sunan Fil Fiqhi.
Ada
beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab
Hambali, diantaranya :
Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang
mengarang kitab Al Mughni.
Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang
Assyarhul Kabiir.
Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah
pengarang kitab terkenal Al Fataawa.
Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab
I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu
Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan
mazhab Hambali.
Daerah yang
Menganut Mazhab Hambali. Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di
Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab
Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi.
Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan
mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
A. Pengertian Ta’arudh Al-Adillah
Ta’arudh
menurut arti bahasa adalah pertentangan satu dengan yang lainnya. Sementara
kata Al-Adillah adalah bentuk Plural dari kata dalil, yang
berarti Argumen, alasan dan dalil.
.
Secara Istilah Ta’arudh al- Adillah diartikan sebagai
perlawanan antara kandungan salah satu dari dua dalil yang sama derajatnya
dengan kandungan dalil yang lain. Sehingga dalam implikasinya kedua dalil yang
berlawanan tersebut tidak mungkin dipakai pada satu waktu.[1] Perlawanan itu dapat terjadi antara
Ayat Al-Qur’an dengan Al-Qur’an yang lain, Hadits Mutawatir dengan Hadits
Mutawatir yang lain, Hadits Ahad dengan Hadits Ahad yang lain. Sebaliknya
perlawanan tersebut tidak akan terjadi apabila kedua dalil tersebut berbeda
kekuatannya, kaerna pada hakikaktnya dalil yang lebih kuatlah yang
diamalkan.
.
Diantara beberapa definisi Ta’arudh al- Adillah menurut
beberapa ahli ushul fiqh diantaranya yang dikemukakan
oleh Amir Syarifudin
mena’rifkan ta’arudh dengan berlawanannya dua dalil hukum yang salah
satu diantara dua dalil itu meniadakan hukum yang ditunjuk oleh dalil lainnya[2] .
Abdul Wahab Khalaf mendifinisikan ta’arudh secara
singkat, yaitu kontradiksi antara dua nash atau dalil yang sama kekuatannya.
Dari beberapa definisi tersebut memberi titik penekanan yang berbeda, namun
dapat disimpulkan bahwa ta’arud itu merupakan pembahasan dua dalil yang
saling bertentangan.[3]
B. Bentuk-bentuk Dalil yang Kontradiktif
Pengertian dalil yang kontradiktif mencakup dalil yang naqli
(dalil yang memang telah termaktub dalam Al-Qur’an atau hadist nabi secara
tekstual) dan dalil aqli (dalil dimana rasionalitas menjadi penentunya)
seperti qiyas, bahkan juga mencakup dalil yang qath’i dan juga zhanni.
Para ulama berbeda pendapat mengenai bentuk dalil apa saja
yang memungkinkan adanya kontra antara satu dengan yang lain. Perbedaan itu
antara lain[4]:
- Menurut jumhur ulama mengatakan bahwa antara dua dalil yang qath’i tidak mungkin terjadi kontradiksi secara makna dhahir karena setiap dalil qath’i mengharuskan adanya madlul (hukum). Bila dua dalil yang qath’i berbenturan berarti setiap dalil itu mengharuskan adanya hukum yang saling berbenturan. Dengan demikian maka akan terjadi dua hal yang saling meniadakan pihak lain, hal ini sangat mustahil terjadi. Sebagian ulama berpendapat memungkinkan adanya dua dalil yang qath’i yang saling meniadakan
- Segolongan ulama menolak terjadinya perbenturan antara dua dalil yang zhanni sebagaimana tidak boleh terjadi perbenturan antara dua dalil yang qath’i, dengan tujuan untuk menghindarkan perbenturan dalam firman pembuat hukum syar’i. sedangkan sebagian ulama yang lain membolehkan terjadinya perbenturan dua dalil yang zhanni karena tidak ada halangan bagi perbenturan tersebut selama terbatas pada dalil yang tidak qath’i, seperti yang terjadi pada qiyas. Jika kontradiksi antara dua dalil yang bukan nash seperti dua qiyas yang saling bertentangan, maka ini mungkin saja kontradiksi yang hakiki atau sebenarnya. Karena kadang-kadang dari salah satu dari keduanya salah, maka jika mungkin memenangkan salah satu dari dua qiyas tersebut, yang menang itulah yang diamalkan.
Kedua golongan yang berbeda pendapat itu semuanya sepakat
bahwa terjadinya kontradiksi dalil tersebut hanya dalam pemikiran para mujtahid
saja, sedangkan dalam dalil itu sendiri tidak ada benturan. Dengan kesimpulan
dari dua pendapat itu bahwa kontradiksi antara dua dalil ini tidak akan terjadi
kecuali apabila kedua dalil itu sama kekuatannya. Maka jika salah satu dari
kedua dalil itu lebih kuat dari yang lainnya, maka yang diikuti adalah hukum
yang dikehendaki oleh dalil yang lebih kuat. Dengan demikian tidak akan terjadi
kontradiksi antara nash yang qath’i dan nash yang zhanni.
Contohnya sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 180 yang
berbunyi sebagai berikut:
“Diwajibkan atas kamu apabila seseorang diantara kamu
kedatangan (tanda-tanda) mati, jika ia meninggalkan harta yang banyak berwasiat
untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 180)
Ayat di atas secara dhahir maknanya mengalami kontradiksi
dengan ayat sebagai berikut:
“Allah mensyari’tkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu, yaitu bagian orang laki-laki sama dengan dua orang anak
perempuan.”
(QS. An-Nisa’: 11)
Ayat pertama mewajibkan kepada yang telah merasa mendekati
ajalnya agar mewasiatkan harta pusakanya kepada orang tua dan sanak kerabatnya
secara baik. Dan ayat kedua menetapkan masing-masing orang tua anak-anak dan
sanak kerabat mendapat hak dari harta pusaka lantaran wasiat Allah bukan wasiat
yang mewariskan. Berarti kedua ayat tersebut kontradiksi secara makna lahirnya
dan mungkin bisa mengkompromikan keduanya, yaitu jika yang dimaksud dalam surat
al-Baqarah ayat 180 itu kedua orang tua dan sanak kerabat, maka itu merupakan
ketentuan tentang mereka yang terhalang mendapat warisan oleh suatu penghalang
seperti perbedaan agama[5]
2. Cara Penyelesaian Ta’arudh Al-Adillah[6]
Apabila ditemukan dua dalil yang kontradiksi secara
lahirnya, maka harus diadakan pembahasan untuk memadukan keduanya dengan
cara-cara memadukan yang telah diatur dalam ushul fiqh. Dan apabila dua dalil
tersebut telah diusahakan perpaduannya, namun tetap tidak menemukan jalan
keluar, maka pelaksaannya dihentikan dan mencari dalil yang lain. Para ulama
ushul telah merumuskan tahapan-tahapan penyelesaian dalil-dalil yang
kontradiksi yang bertolak pada suatu prinsip yang tertuang dalam kaidah sebagai
berikut:
“Mengamalkan dua dalil yang berbenturan itu lebih baik
daripada meninggalkan keduanya“
Dari kaidah di atas dapat dirumuskan tahapan penyelesaian
dalil-dalil yang berbenturan serta cara-caranya sebagai berikut:
- Mengamalkan dua dalil yang kontradiksi
- Mengamalkan satu diantara dua dalil yang kontradiksi
- Meninggalkan dua dalil yang kontradiksi[7]
Adapun pembahasan dari tahapan-tahapan di atas adalah
sebagai berikut:
a. Mengamalkan dua dalil yang kontradiksi (Al-Jam’u wa
al-Taufiq),
dapat ditempuh dengan cara:
Taufiq
(kompromi). Maksudnya adalah mempertemukan dan mendekatkan dalil-dalil yang
diperkirakan berbenturan atau menjelaskan kedudukan hukum yang ditunjuk oleh
kedua dalil tersebut, sehingga tidak terlihat lagi adanya kontradiksi.
Contoh:
“Orang-orang yang meninggal diantaramu dan meninggalkan
istri-istri hendaklah berwasiat bagi istri-istri mereka untuk bersenang –senang
selama satu tahun.”
(QS. Al-Baqarah: 240)
Dengan ayat yang berbunyi:
“Orang-orang yang meninggal diantaramu dan meninggalkan
istri-istri hendaklah istri-istri itu menahan diri selama empat bulan sepuluh
hari.”
Kedua ayat di atas secara lahir memang berbenturan karena
ayat yang pertama menetapkan iddah selama satu tahun, sedangkan ayat yang kedua
menetapkan iddah selama empat bulan sepuluh hari.
Usaha kompromi dalam kasus ini adalah dengan menjelaskan
bahwa yang dimaksud bersenang-senang selama satu tahun pada ayat pertama adalah
hak mantan istri untuk tinggal di rumah mantan suaminya selama satu tahun (jika
tidak menikah lagi). Sedangkan masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dalam
ayat yang kedua maksudnya adalah sebagai batas minimal untuk tidak menikah lagi
selama masa itu.
Takhsis,
yaitu jika dua dalil yang secara zhahir berbenturan dan tidak mungkin dilakukan
usaha kompromi, namun satu diantara dalil tersebut bersifat umum dan yang lain
bersifat khusus, maka dalil yang khusus itulah yang diamalkan untuk mengatur
hal yang khusus. Sedangkan dalil yang umum diamalkan menurut keumumannya
sesudah dikurangi dengan ketentuan yang khusus.
Contoh firman Allah QS. Al-Baqarah:228 yang berbunyi:
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menungu)
tagi kali sesuci.”
(QS. Al-Baqarah:22)
Dan pada ayat lain sebagai berikut:
“Perempuan-perempuan hamil (yang dicerai suami) waktu iddah
mereka adalah sampai melahirkan kandungannya.”
Perbenturan secara zhahir kedua ayat di atas bahwa iddah
istri yang ditalak suami adalah tiga kali sesuci, sedangkan istri yang dicerai
suami dalam keadaan mengandung, maka iddahnya adalah sampai melahirkan anaknya.
Usaha penyelesaian malalui takhsis dalam dua dalil di
atas yaitu memberlakukan batas melahirkan anak, khusus bagi istri yang dicerai
suaminya dalam keadaan hamil. Dengan usaha takhsis ini ketentuan bagi
istri yang hamil dikeluarkan dari keumumannya.
b. Mengamalkan satu dalil diantara dua dalil yang
berbenturan
Bila dua dalil yang berbenturan tidak dapat dikompromikan
atau ditakhsis, maka kedua dalil tersebut tidak dapat diamalkan
keduanya. Dengan demikian hanya satu dalil yang dapat diamalkan. Usaha
penyelesaian dalam bentuk ini dapat ditempuh dengan 3 cara:
Nasakh[8]. Maksudnya apabila dapat
diketahui secara pasti bahwa satu diantara dua dalil yang kontradiksi itu lebih
dahulu turun atau lebih dahulu berlakunya, sedangkan dalil yang satu lagi
belakangan turunnya, maka dalil yang datang belakangan itu dinyatakan berlaku
untuk seterusnya, sedangkan dalil yang lebih dulu dengan sendirinya dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Contoh:
“Sesungguhnya saya telah melarangmu berziarah kubur, maka
sekarang berziarahlah.”
Keterangan waktu yang menjelaskan berlakunya dua nash yang
berbeda adalah apabila dua dalil hukum berbenturan dan tidak mungkin
diselesaikan dengan cara apapun, tetapi dapat diketahui bahwa yang satu lebih
dahulu datangnya dari pada yang satunya, maka yang terakhir ini menasakh yang
lebih dahulu datang, sebagaimana yang terjadi pada hadist di atas, dan juga
hadits di bawah ini yang berbunyi:
“Sesungguhnya saya telah melarangmu menyimpan daging kurban
lebih dari keperluan tiga hari, maka sekarang makanlah dan simpanlah.”
Tarjih.
Maksudnya adalah apabila diantara dua dalil yang diduga berbenturan tidak diketahui
mana yang belakangan turun atau berlakunya, sehingga tidak dapat diselesaikan
dengan nasakh, namun ditemukan banyak petunjuk yang menyatakan bahwa salah satu
diantaranya lebih kuat dari pada yang lain, maka diamalkanlah dalil yang
disertai petunjuk yang menguatkan itu, dan dalil yang lain ditinggalkan.
Contoh: Seperti mendahulukan khabar dari Aisyah ra. tentang
wajibnya mandi bila terjadi persetubuhan dari pada khabar Abu Hurairah yang
mewajibkan mandi hanya apabila keluar mani.
Takhyir.
Maksudnya bila dua dalil yang berbenturan tidak dapat ditempuh secara nasakh
dan tarjih, namun kedua dalil itu masih mungkin untuk diamalkan, maka
penyelesaiannya ditempuh dengan cara memilih salah satu diantara dua dalil itu
untuk diamalkan, sedangkan yang lain tidak diamalkan.
c. Meninggalkan dua dalil yang berbenturan
Bila penyelesaian dua dalil yang dipandang berbenturan itu
tidak mampu diselesaikan dengan dua cara di atas, maka ditempuh dengan cara
ketiga, yaitu dengan meninggalkan dua dalil tersebut. Adapun cara meninggalkan
kedua dalil yang berbenturan itu ada dua bentuk, yaitu:
Tawaquf (menangguhkan),
menangguhkan pengamalan dalil tersebut sambil menunggu kemungkinan adanya
petunjuk lain untuk mengamalkan salah satu diantara keduanya.
Tasaquth (saling
berguguran), meninggalkan kedua dalil tersebut dan mencari dalil yang lain
untuk diamalkan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, 2001,
Beirut: Dra al-Fikr, Cet.ke-2
Firdaus. Ushul Fiqh (metode mengkaji dan memahami hukum
islam secara komprehensif. 2004, Jakarta: Zikrul Hakim,
Khalaf, Abdul Wahab, 1997, Ilmu ushulul Fiqh, Terj. Prof.
Drs. KH. Masdar Helmy, Bandung: Gema Risalah Press
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh Jilid 1,1997,
Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Yahya, Mukhtar.,dan Fatchurrahman, 1993, Dasar-Dasar
Pembinaan Hukum Islami. Bandung :Al-Ma’rif
[1] Prof. Dr. H. Mukhtar Yahya dan Drs. Fatchurrahman, Dasar-Dasar
Pembinaan Hukum Islam. (Bandung :Al-Ma’rif,1993), h. 417
[2] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh jilid I, (Jakarta:
Logos Wacana Ilmu, 1997), h. 204
[3] Ibid., h. 2005
[4] Ibid,. h.205
makalah ma MENJELASKAN MAZHAB DALAM FIQIH DAN MENJELASKAN PENGERIAN DAN CARA PENYELESAIAN TA’ARUDH AL-DILLAH
4/
5
Oleh
Adrian Printing
